Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
17 Desember 2023
Tambah Komentar
Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024
Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Pemilu merupakan proses pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu tahun 2024 akan menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden dengan dua putaran, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara di putaran pertama.
Salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). KPPS adalah kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). KPPS terdiri dari 5 (lima) orang anggota, yang dipilih dari warga setempat yang memenuhi persyaratan. KPPS bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keterbukaan proses pemilu di TPS.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS, berikut adalah informasi lengkap dan detail tentang pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilu 2024:
Persyaratan Umum:
Calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS (TPS)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan:
Calon anggota KPPS harus melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada ketua panitia pemilihan suara (PPS) di desa/kelurahan setempat
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sejumlah 3 (tiga) lembar
- Surat pernyataan yang berisi:
- Pernyataan kesediaan menjadi anggota KPPS
- Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
- Pernyataan tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Pernyataan bersedia mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU
- Pernyataan bersedia menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sejumlah 3 (tiga) lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau puskesmas setempat
- Fotokopi ijazah SMA atau sederajat sejumlah 1 (satu) lembar
- Daftar riwayat hidup yang mencantumkan data pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja
Tempat Pendaftaran:
Tempat pendaftaran calon anggota KPPS adalah kantor sekretariat PPS di masing-masing desa/kelurahan. Seluruh berkas calon KPPS diserahkan melalui PPS di wilayah kerja desa/kelurahan setempat. PPS akan melakukan verifikasi dan seleksi administrasi terhadap berkas calon KPPS. PPS juga akan mengumumkan hasil seleksi administrasi dan daftar nama calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi.
## Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran calon anggota KPPS adalah 11-20 Desember 2023. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Calon anggota KPPS harus mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PPS. Tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran.
Demikian informasi lengkap dan detail tentang pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilu 2024. Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk menjadi anggota KPPS, segera daftarkan diri Anda dan ikut serta dalam menyukseskan pemilu 2024. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pemilu 2024"
Posting Komentar